SPKT

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021

Tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

 

 

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

(SPKT)

 

 

 

  1. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf k, bertugas memimpin dan mengendalikan dalam memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu menyelenggarakan fungsi:
  1. pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk laporan Polisi, surat tanda terima laporan Polisi, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat keterangan catatan kepolisian, surat tanda terima pemberitahuan, surat keterangan lapor diri, surat izin keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya, surat izin mengemudi, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
  2. pengoordinasian dan pengendalian dalam pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan kegiatan masyarakat serta instansi pemerintah;
  3. pelayanan masyarakat melalui surat dan media komunikasi dan media sosial;
  4. pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagian Operasi.

 

 

Pasal 30

 

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas 3 (tiga) Unit.

 

DOKUMEN KEGIATAN