Message: Return type of CI_Session_files_driver::open($save_path, $name) should either be compatible with SessionHandlerInterface::open(string $path, string $name): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::close() should either be compatible with SessionHandlerInterface::close(): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::read($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::read(string $id): string|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::write($session_id, $session_data) should either be compatible with SessionHandlerInterface::write(string $id, string $data): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::destroy($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::destroy(string $id): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::gc($maxlifetime) should either be compatible with SessionHandlerInterface::gc(int $max_lifetime): int|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Satuan Pembinaan Masyarakat
(BINMAS)
Pasal 37
Satuan Pembinaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf o, bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pembinaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat;
pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya;
pembinaan teknis, pengoordinasian, dan pengawasan polisi khusus serta Satuan Pengamanan;
pemberdayaan kegiatan pemolisian masyarakat yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat; dan
peningkatan kemampuan dan profesionalisme serta pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Pasal 38
Satuan Pembinaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terdiri atas:
Urusan Pembinaan Operasional;
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat;
Unit Pembinaan Ketertiban Sosial;
Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa; dan
Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pengamanan swakarsa, pemolisian masyarakat dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta melaksanakan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat.
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Unit Pembinaan Ketertiban Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas membina dan melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya.
Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bertugas melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengoordinasian dan pengawasan kepolisian khusus dan satuan pengamanan.
Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bertugas melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat diangkat berdasarkan Keputusan tersendiri disesuaikan dengan jumlah kelurahan/desa.