SAT SAMAPTA

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021

Tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

 

 

Satuan Samapta

 

 

 

Pasal 39

 

  1. Satuan Samapta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf p, bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengamanan markas serta bantuan Satwa.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Samapta menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian bimbingan, arahan, pelatihan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsamapta;
  2. perawatan dan pemeliharaan peralatan Satsamapta;
  3. pelaksanaan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan unjuk rasa, pengamanan objek vital, pengendalian massa, serta pencarian dan penyelamatan;
  4. pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum terbatas, tindak pidana ringan dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  5. pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan; dan
  6. pemeliharaan, pelatihan dan penggunaan Polisi Satwa dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

 

 

Pasal 40

 

  1. Satuan Samapta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, terdiri atas:
  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli;
  4. Unit Pengamanan Objek Vital;
  5. Unit Pengendalian Massa; dan
  6. Unit Polisi Satwa.

 

  1. Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas merencanakan penyelenggaraan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, menyelenggarakan pelatihan ketrampilan, pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum tindak pidana ringan dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pencarian dan penyelamatan, serta bantuan Polisi Satwa.

 

  1. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.

 

  1. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan penegakan hukum tindak pidana ringan serta pengamanan markas.

 

  1. Unit Pengamanan Objek Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan objek vital.

 

  1. Unit Pengendalian Massa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e, bertugas melaksanakan negosiasi, pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa.

 

  1. Unit Polisi Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f, bertugas melaksanakan pelacakan dan penangkalan, memberikan bantuan teknis pelaksanaan tugas penyelidikan serta pemeliharaan kesehatan satwa.

 

  1. Unit Polisi Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan Keputusan Kapolda setelah mendapat persetujuan Kapolri.

 

DOKUMEN KEGIATAN