Message: Return type of CI_Session_files_driver::open($save_path, $name) should either be compatible with SessionHandlerInterface::open(string $path, string $name): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::close() should either be compatible with SessionHandlerInterface::close(): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::read($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::read(string $id): string|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::write($session_id, $session_data) should either be compatible with SessionHandlerInterface::write(string $id, string $data): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::destroy($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::destroy(string $id): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::gc($maxlifetime) should either be compatible with SessionHandlerInterface::gc(int $max_lifetime): int|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
BAGIAN PERENCANAAN
Pasal 15
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (3) huruf d, bertugas menyusun perencanaan kebijakan teknis dan strategis, menyusun rencana kerja, melaksanakan dan mengendalikan program dan anggaran, menerapkan sistem manajemen organisasi dan tata laksana, serta melaksanakan program reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum;
penyusunan rencana strategis, rancangan rencana kerja, rencana kerja, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kunci serta evaluasi kinerja;
penerapan sistem manajemen organisasi dan tata laksana;
pelaksana program reformasi birokrasi;
penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk rencana kerja anggarankementerian/lembaga,daftarisian pelaksanaan anggaran dan laporan kinerja instansi pemerintah; dan
pembuatanadministrasi otorisasi anggaran,penyusunan laporan realisasi anggaran, sistem manajemen anggaran polri, hibah dan penyusunan revisi anggaran.
Pasal 16
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal15, terdiri atas:
Subbagian Strategi Manajemen dan Reformasi Birokrasi;
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran;dan
Urusan Administrasi.
Subbagian Strategi Manajemen dan Reformasi Birokrasisebagaimana pada ayat (1) huruf a, bertugas menyusun rencana strategis, rancangan rencana kerja, rencana kerja, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, danindikator kinerjakunci,menerapkansistemdanmanajemenorganisasi dan tata laksana sertamelaksanakan program reformasi birokrasi.
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalambentukrencanakerja anggarankementerian/lembaga dan daftar isian pelaksanaan anggaran.
SubbagianPengendalianProgramdanAnggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyusun laporan realisasi anggaran, menyusun laporan kinerja instansi pemerintah dan membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres serta koordinasi revisirencana kerja anggaran kementerian/lembaga dan daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja Polres.
Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hurufd,bertugasmenyelenggarakankegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.