BAG REN

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021

Tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

 

BAGIAN PERENCANAAN

 

Pasal 15

 

  1. Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, bertugas menyusun perencanaan kebijakan teknis dan strategis, menyusun rencana kerja, melaksanakan dan mengendalikan program dan anggaran, menerapkan sistem manajemen organisasi dan tata laksana, serta melaksanakan program reformasi birokrasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum;
  2. penyusunan rencana strategis, rancangan rencana kerja, rencana kerja, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kunci serta evaluasi kinerja;
  3. penerapan sistem manajemen organisasi dan tata laksana;
  4. pelaksana program reformasi birokrasi;
  5. penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, daftar isian pelaksanaan anggaran dan laporan kinerja instansi pemerintah; dan
  6. pembuatan administrasi otorisasi anggaran, penyusunan laporan realisasi anggaran, sistem manajemen anggaran polri, hibah dan penyusunan revisi anggaran.

 

Pasal 16

 

  1. Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas:
  1. Subbagian Strategi Manajemen dan Reformasi Birokrasi;
  2. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  3. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran; dan
  4. Urusan Administrasi.
  1. Subbagian Strategi Manajemen dan Reformasi Birokrasi sebagaimana pada ayat (1) huruf a, bertugas menyusun rencana strategis, rancangan rencana kerja, rencana kerja, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kunci, menerapkan sistem dan manajemen organisasi dan tata laksana serta melaksanakan program reformasi birokrasi.
  2. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk rencana kerja anggaran kementerian/lembaga dan daftar isian pelaksanaan anggaran.
  3. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyusun laporan realisasi anggaran, menyusun laporan kinerja instansi pemerintah dan membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres serta koordinasi revisi rencana kerja anggaran kementerian/lembaga dan daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja Polres.
  4. Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

 

DOKUMEN KEGIATAN