SAT PAMOBVIT

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021

Tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

 

 

SAT PAMOBVIT

 

Pasal 43

  1. Satuan Pengamanan Objek Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf r, bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital yang meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan very important person yang memerlukan pengamanan kepolisian.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengamanan Objek Vital menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelenggaraan manajemen operasional dan pelatihan keterampilan;
    2. penyelenggaraan pengamanan kawasan tertentu meliputi kawasan industri, perhubungan, pertambangan dan instalasi;
    3. pengamanan objek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus; dan
    4. pengamanan very important person yang meliputi kementerian dan lembaga negara serta perwakilan asing di daerah yang memerlukan pengamanan khusus.

Pasal 44

  1. Satuan Pengamanan Objek Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas:
    1. Urusan Pembinaan Operasional;
    2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
    3. Unit Pengamanan Kawasan Tertentu; dan
    4. Unit Pengamanan Pariwisata.
  2. Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, serta analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan objek vital di lingkungan Polres.
  3. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
  4. Pengamanan Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melaksanakan pengamanan kawasan tertentu meliputi kawasan industri, perhubungan, pertambangan dan instalasi termasuk very important person yang memerlukan pengamanan khusus.
  5. Unit Pengamanan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan.
  6. Pembentukan dan operasional Satuan Pengamanan Objek Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 pada semua Polres berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
  7. Dalam hal Satuan Pengamanan Objek Vital belum terstruktur pada Polres, tugas Satuan Pengamanan Objek Vital diemban oleh Unit Pengamanan Objek Vital Satuan Samapta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d.

 

DOKUMEN KEGIATAN