SITIK
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021
Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Seksi Teknologi Informasi Komunikasi
(SI TIK)
Pasal 25
- Seksi Teknologi Informasi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf I, bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- pelayanan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan;
- penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Pasal 26
- Seksi Teknologi Informasi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terdiri atas:
- Subseksi Teknologi Komunikasi;
- Subseksi Teknologi Informasi; dan
- Urusan Administrasi.
- Subseksi Teknologi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi.
- Subseksi Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
- Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
DOKUMEN KEGIATAN