BAG LOGISTIK

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021

Tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

 

Bagian Logistik

 

Pasal 19

  1. Bagian Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f, bertugas membina dan menyelenggarakan manajemen logistik yang meliputi pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, persediaan barang, perbekalan umum, peralatan, fasilitas dan konstruksi, serta angkutan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Logistik menyelenggarakan fungsi :

a. penyelenggaraan manajemen pengadaan barang/jasa:

b. penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, peralatan, pembangunan fasilitas dan konstruksi:

c. pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai program dan lingkup batas kewenangannya;

d. perencanaan, pengadministrasian, dan pengelolaan barang milik negara serta keuangan;

e. penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian materiil logistik serta perbekalan umum;

f.  penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan Polres dan penghapusannya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Bagian Logistik.

 

Pasal 20

(1)   Bagian Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri atas:

        a.    Subbagian Perbekalan dan Peralatan;

        b.    Subbagian Fasilitas dan Konstruksi; dan

        c.    Urusan Administrasi.

(2)   Subbagian Perbekalan dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas menginventarisir, merawat, memelihara dan menyalurkan perbekalan, peralatan, angkutan, senjata dan amunisi.

(3) Subbagian  Fasilitas  dan  Konstruksi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan pendataan fasilitas dan konstruksi, termasuk administrasi pertanahan dan penyelenggaraan fasilitas listrik, air dan telekomunikasi di markas Polres.

(4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

 

DOKUMEN KEGIATAN