Message: Return type of CI_Session_files_driver::open($save_path, $name) should either be compatible with SessionHandlerInterface::open(string $path, string $name): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::close() should either be compatible with SessionHandlerInterface::close(): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::read($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::read(string $id): string|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::write($session_id, $session_data) should either be compatible with SessionHandlerInterface::write(string $id, string $data): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::destroy($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::destroy(string $id): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Message: Return type of CI_Session_files_driver::gc($maxlifetime) should either be compatible with SessionHandlerInterface::gc(int $max_lifetime): int|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice
Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
SAT TAHTI
Pasal 47
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf t, bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Pasal 48
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalama Pasal 47, terdiri atas:
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
Unit Perawatan Tahanan; dan
Unit Barang Bukti.
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti.
Unit Perawatan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan.
Unit Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.