SAT TAHTI

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021

Tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

 

SAT TAHTI

 

Pasal 47

  1. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf t, bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
    1. pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
    2. pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
    3. pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
    4. pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

Pasal 48

  1. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalama Pasal 47, terdiri atas:
    1. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
    2. Unit Perawatan Tahanan; dan
    3. Unit Barang Bukti.
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti.
  3. Unit Perawatan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan.
  4. Unit Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

 

DOKUMEN KEGIATAN