BAG OPS

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021

Tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

 

 

Bagian Operasi

 

 

 

Pasal 13

 

(1) Bagian Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, bertugas:

  1. merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan
  3. mengendalikan pengamanan markas.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  2. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  3. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  4. pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
  5. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
  6. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.

 

 

Pasal 14

 

(1)   Bagian Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:

  1. Subbagian Pembinaan Operasi;
  2. Subbagian Pengendalian Operasi;
  3. Subbagian Kerja Sama; dan d. Urusan Administrasi.

 

(2)   Subbagian Pembinaan Operasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas:

  1. menyiapkan, merumuskan dan merencanakan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu; dan
  2. merencanakan, membina dan mengoordinasikan latihan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta melaksanakan latihan.

 

(3)   Subbagian Pengendalian Operasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas:

  1. menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  2. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta kegiatan pengamanan;
  3. mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas; dan
  4. mengoordinir kegiatan Siaga Polres.

 

  1. Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi kerja sama tingkat Polres.

 

  1. Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

 

DOKUMEN KEGIATAN