SATRESKRIM
Tugas & Fungsi
KASAT RESKRIM BERTUGAS :
- Selaku Kasat Reskrim membuat program kegiatan dalam menanggulangi gangguan kamtibmas, memimpin dan menggerakkan Satuan Reskrim serta melaksanakan pengendalian terhadap segala kegiatan Satuan Reskrim.
- Membantu Kapolresta dalam mengajukan pertimbangan dan saran-saran khususnya mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas-tugas Satuan Reskrim baik diminta maupun tidak diminta oleh Kapolres.
- Meneruskan dan menjelaskan segala kebijaksanaan dan perintah-perintah Kapolres penuh rasa tanggung jawab.
- Bertanggung jawab atas segala pelaksanaan tugasnya dan membuat laporan kepada Kapolresta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai Penyidik
- Melaksanakan upaya Represif segala bentuk tindak pidana / kejahatan, berdasar kan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dengan senantiasa memper hatikan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
- Pembina tekhnis dan melaksanakan koordinasi serta pengawasan terhadap kegiatan penyidik pegawai negeri sipil.
Sebagai Pembina fungsi Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran :
- Pembinaan mental / disiplin sikap tampang, profesionalisme Reskrim dalam menanggulangi kasus – kasus kejahatan.
- Pembinaan sarana materiil dan pemeliharaan alut alsus bidang Reskrim.
- Memberikan bantuan operasoional kepada Satuan bawah / Polsek dan instansi instansi diluar Polri termasuk pelayanan umum dibidang identifikasi atau Daktiloscopy.
- Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap segala kegiatan Satuan Reskrim
KAUR BIN OPS BERTUGAS :
- Selaku pembantu Kasat Reskrim mengajukan pertimbangan, merumuskan, menyiapkan rencana program kegiatan Satuan Reskrim dan mengajukan saran kepada Kasat Reskrim mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
- Memimpin, mengkoordinasi, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Reskrim dan memberikan arahan dalam kegiatan pelayanan penyelenggaraan latihan, termasuk penyiapan / penyusunan kekuatan dan dukungan / bantuan administrasi bagi penyelenggaraan operasional Reskrim.
- Memelihara dan mengawasi pelaksanaan prosedur kerja serta membina disiplin tata tertib dan kesadaran hukum dilingkungan Sat Reskrim.
- Mengawasi tugas administrasi Penyidikan Sat Reskrim.
- Mewakili Kasat Reskrim apabila berhalangan melaksanakan tugas kwajibannya.
- Kaur Bin Ops Reskrim bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kasat Reskrim.
KANIT JATANRAS BERTUGAS :
- Unit Jatanras adalah unsur pelaksana utama pelaksanaan tugas Reskrim dibidang kejahatan dengan kekerasan.
- Kanit Jatanras bertanggung jawab dan berada langsung dibawah Kasat Reskrim.
- Kanit Jatanras bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana kejahatan dengan kekerasan yang berkaitan terhadap pelanggaran KUHP.
- Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan Penyidikan dari perkara yang ditangani.
- Dalam menangani perkara Jatanras membuat administrasi dan melaporkan kepada Kasat Reskrim.
KANIT RANMOR BERTUGAS :
- Kanit Ranmor dalam pelaksanaan tugasnya dibawah langsung Kasat Reskrim dan bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
- Unit Ranmor adalah unsur pelaksana utama dibidang kejahatan terhadap kendaraan bermotor.
- Kanit Ranmor bertanggung jawab dan berada langsung dibawah Kasat Reskrim.
- Kanit Ranmor bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana kejahatan terhadap kendaraan bermotor yang berkaitan terhadap pelanggaran KUHP.
- Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan Penyidikan dari perkara yang ditangani.
- Dalam menangani perkara Ranmor membuat administrasi dan melaporkan kepada Kasat Reskrim.
KANIT HARDA BERTUGAS :
- Kanit Harda dalam pelaksanaan tugasnya dibawah langsung Kasat Reskrim dan bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
- Unit Harda adalah unsur pelaksana utama dibidang kejahatan terhadap Harta Benda.
- Kanit Hardar bertanggung jawab dan berada langsung dibawah Kasat Reskrim.
- Kanit Harda bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana kejahatan terhadap harta benda yang berkaitan terhadap pelanggaran KUHP.
- Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan Penyidikan dari perkara yang ditangani.
- Dalam menangani perkara harda membuat administrasi dan melaporkan kepada Kasat Reskrim.
KANIT RENATA BERTUGAS :
- Kanit RENATA dalam pelaksaan tugasnya dibawah Kasat Reskrim dan bertanggung jawab langsung kepada Kasat Reskrim
- Menyelenggarakan kegiatan represif Kepolisian melalui upaya Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan.
- Membuat rencana Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak Pidana yang terjadi dan dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim.
- Membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) untuk -perkara yang ditangani.
- Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta berkoordinasi dengan instansi / LSM yang dalam upaya pemulihan korban.
- Melaksanakan dan mengendalikan operasional penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Reskrim
KANIT IDENTIFIKASI BERTUGAS :
- Kanit Identifikasi dalam pelaksanaan tugas dibawah Kasat Reskrim dan bertanggungjawab langsung kepada Kasat Reskrim.
- Menyelenggarakan pengambilan, perumusan penyimpanan dan pelayanan sidik jari yang menyangkut kriminal maupun non kriminal termasuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas–tugas Satuan Fungsi lain.
- Memberikan bimbingan tekhnis atas pelaksanaan tugas fungsi Reskrim dan identifikasi pada tingkat Polsek dan pelayanan umum di bidang identifikasi atau Dactiloscopy.
- Memberikan petunjuk tekhnis tentang kriminalitas dan Olah TKP sampai tingkat Polsek dalam rangka pengungkapan kasus yang terjadi
- Menyelenggarakan fotografi kepolisian dan upaya pengenalan / pembuktian melalui ciri – ciri manusia ( Sinyalemen ) dalam rangka mendukung tugas Satuan fungsi lain
- Mengabadikan dan mengeinventarisir peristiwa – peristiwa penting kegiatan komando serta pengarsipan dan dokumentasi residivis dan pelaku tindak pidana.
- Mengadakan Yanmas tentang Sidik Jari SKCK, SIM, SKKT dsb
DOKUMEN KEGIATAN