SAT LANTAS

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021

Tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

 

 

Satuan Lalu Lintas

 

 

 

Pasal 41

 

  1. Satuan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf q, bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, keamanan dan keselamatan lalu lintas, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  2. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan analisis dan evaluasi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas;
  3. penyelenggaraan pendidikan masyarakat lalu lintas, pengoperasionalan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan serta melaksanakan audit dan inspeksi di bidang lalu lintas;
  4. pelaksanaan penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan lalu lintas, penanganan kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas;
  5. pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
  6. penyelenggaraan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas.

 

 

Pasal 42

 

  1. Satuan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdiri atas:
  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli;
  4. Unit Keamanan dan Keselamatan;
  5. Unit Registrasi dan Identifikasi; dan f. Unit Penegakan Hukum.

 

  1. Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi dan informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan analisis dan evaluasi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas.

 

  1. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum danketatausahaan.

 

  1. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

 

  1. Unit Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan analisis dampak lalu lintas, kerja sama di bidang lalu lintas serta menyelenggarakan pendidikan masyarakat lalu lintas, mengoperasionalkan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan serta melaksanakan audit dan inspeksi di bidang lalu lintas.

 

  1. Unit Registrasi dan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.

 

  1. Unit Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran hukum lalu lintas.

 

  1. Satuan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 khusus pada Polres tipe B yang berkedudukan di Polda Metro Jaya, pembinaan dan operasional dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

 

  1. pembinaan dan operasional Satuan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didasarkan atas usulan Kapolda Metro Jaya dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

 

DOKUMEN KEGIATAN