SIWAS

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021

Tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

 

 

Seksi Pengawasan

 

 

Pasal 9

 

(1)     Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap di bidang pembinaan dan operasional mulai dari prosesperencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a.    pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;

b.    pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;

c.    pelaksanaan verifikasi;

d.    penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;

e.    penanganan pengaduan masyarakat; dan

f.     pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.

 

 

Pasal 10

 

(1)     Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:

a.    Subseksi Operasional;

b.    Subseksi Pembinaan;

c.    Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan

d.    Urusan Administrasi.

 

  1.      Subseksi Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.

 

  1.      Subseksi Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.

 

(4)     Subseksi Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.

 

(5)       Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

 

DOKUMEN KEGIATAN