SAT NARKOBA

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021

Tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

 

 

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya

 

 

 

Pasal 35

 

  1. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf n, bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, dan prekursor;
  2. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya;
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres; dan
  4. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

 

 

Pasal 36

 

  1. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, terdiri atas:
  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; dan
  3. Unit.

 

  1. Urusan Pembinaan Operasional, bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Narkotik, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

 

  1. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.

 

  1. Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan prekursor di daerah hukum Polres.

 

  1. Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Unit.

 

DOKUMEN KEGIATAN