SATRESKRIM

Tugas & Fungsi

 

KASAT RESKRIM BERTUGAS :

  • Selaku Kasat Reskrim membuat program kegiatan dalam menanggulangi gangguan kamtibmas, memimpin dan menggerakkan Satuan Reskrim serta melaksanakan pengendalian terhadap segala kegiatan Satuan Reskrim.
  • Membantu Kapolresta dalam mengajukan pertimbangan dan saran-saran khususnya mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas-tugas Satuan Reskrim baik diminta maupun tidak diminta oleh Kapolres.
  • Meneruskan dan menjelaskan segala kebijaksanaan dan perintah-perintah Kapolres penuh rasa tanggung jawab.
  • Bertanggung jawab atas segala pelaksanaan tugasnya dan membuat laporan kepada Kapolresta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai Penyidik

  • Melaksanakan upaya Represif segala bentuk tindak pidana / kejahatan, berdasar kan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dengan senantiasa memper hatikan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
  • Pembina tekhnis dan melaksanakan koordinasi serta pengawasan terhadap kegiatan penyidik pegawai negeri sipil.

Sebagai Pembina fungsi Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran :

  • Pembinaan mental / disiplin sikap tampang, profesionalisme Reskrim dalam menanggulangi kasus – kasus kejahatan.
  • Pembinaan sarana materiil dan pemeliharaan alut alsus bidang Reskrim.
  • Memberikan bantuan operasoional kepada Satuan bawah / Polsek dan instansi instansi diluar Polri termasuk pelayanan umum dibidang identifikasi atau Daktiloscopy.
  • Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap segala kegiatan Satuan Reskrim

KAUR BIN OPS BERTUGAS :

  • Selaku pembantu Kasat Reskrim mengajukan pertimbangan, merumuskan, menyiapkan rencana program kegiatan Satuan Reskrim dan mengajukan saran kepada Kasat Reskrim mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  • Memimpin, mengkoordinasi, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Reskrim dan memberikan arahan dalam kegiatan pelayanan penyelenggaraan latihan, termasuk penyiapan / penyusunan kekuatan dan dukungan / bantuan administrasi bagi penyelenggaraan operasional Reskrim.
  • Memelihara dan mengawasi pelaksanaan prosedur kerja serta membina disiplin tata tertib dan kesadaran hukum dilingkungan Sat Reskrim.
  • Mengawasi tugas administrasi Penyidikan Sat Reskrim.
  • Mewakili Kasat Reskrim apabila berhalangan melaksanakan tugas kwajibannya.
  • Kaur Bin Ops Reskrim bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kasat Reskrim.

KANIT JATANRAS BERTUGAS :

  • Unit Jatanras adalah unsur pelaksana utama pelaksanaan tugas Reskrim dibidang kejahatan dengan kekerasan.
  • Kanit Jatanras bertanggung jawab dan berada langsung dibawah Kasat Reskrim.
  • Kanit Jatanras bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana kejahatan dengan kekerasan yang berkaitan terhadap pelanggaran KUHP.
  • Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan Penyidikan dari perkara yang ditangani.
  • Dalam menangani perkara Jatanras membuat administrasi dan melaporkan kepada Kasat Reskrim.

KANIT RANMOR BERTUGAS :

  • Kanit Ranmor dalam pelaksanaan tugasnya dibawah langsung Kasat Reskrim dan bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
  • Unit Ranmor adalah unsur pelaksana utama dibidang kejahatan terhadap kendaraan bermotor.
  • Kanit Ranmor bertanggung jawab dan berada langsung dibawah Kasat Reskrim.
  • Kanit Ranmor bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana kejahatan terhadap kendaraan bermotor yang berkaitan terhadap pelanggaran KUHP.
  • Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan Penyidikan dari perkara yang ditangani.
  • Dalam menangani perkara Ranmor membuat administrasi dan melaporkan kepada Kasat Reskrim.

KANIT HARDA BERTUGAS :

  • Kanit Harda dalam pelaksanaan tugasnya dibawah langsung Kasat Reskrim dan bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
  • Unit Harda adalah unsur pelaksana utama dibidang kejahatan terhadap Harta Benda.
  • Kanit Hardar bertanggung jawab dan berada langsung dibawah Kasat Reskrim.
  • Kanit Harda bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana kejahatan terhadap harta benda yang berkaitan terhadap pelanggaran KUHP.
  • Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan Penyidikan dari perkara yang ditangani.
  • Dalam menangani perkara harda membuat administrasi dan melaporkan kepada Kasat Reskrim.

KANIT RENATA BERTUGAS :

  • Kanit RENATA dalam pelaksaan tugasnya dibawah Kasat Reskrim dan bertanggung jawab langsung kepada Kasat Reskrim
  • Menyelenggarakan kegiatan represif Kepolisian melalui upaya Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan.
  • Membuat rencana Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak Pidana yang terjadi dan dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim.
  • Membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) untuk -perkara yang ditangani.
  • Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta berkoordinasi dengan instansi / LSM yang dalam upaya pemulihan korban.
  • Melaksanakan dan mengendalikan operasional penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Reskrim

KANIT IDENTIFIKASI BERTUGAS :

  • Kanit Identifikasi dalam pelaksanaan tugas dibawah Kasat Reskrim dan bertanggungjawab langsung kepada Kasat Reskrim.
  • Menyelenggarakan pengambilan, perumusan penyimpanan dan pelayanan sidik jari yang menyangkut kriminal maupun non kriminal termasuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas–tugas Satuan Fungsi lain.
  • Memberikan bimbingan tekhnis atas pelaksanaan tugas fungsi Reskrim dan identifikasi pada tingkat Polsek dan pelayanan umum di bidang identifikasi atau Dactiloscopy.
  • Memberikan petunjuk tekhnis tentang kriminalitas dan Olah TKP sampai tingkat Polsek dalam rangka pengungkapan kasus yang terjadi
  • Menyelenggarakan fotografi kepolisian dan upaya pengenalan / pembuktian melalui ciri – ciri manusia ( Sinyalemen ) dalam rangka mendukung tugas Satuan fungsi lain
  • Mengabadikan dan mengeinventarisir peristiwa – peristiwa penting kegiatan komando serta pengarsipan dan dokumentasi residivis dan pelaku tindak pidana.
  • Mengadakan Yanmas tentang Sidik Jari SKCK, SIM, SKKT dsb

 

DOKUMEN KEGIATAN